Wisata Eropa

Fakta Pembunuhan di Bogor yang Diotaki Caleg Devara Putri

Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat XI dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Devara melakukan pembunuhan selanjutnya dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR). Devara merupakan otak aksi pembunuhannya pada Indriana.

Peristiwa itu berjalan di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024. Ketiga pelaku menyingkirkan jasad korban ke jurang di tempat Banjar, Jawa Barat.

Dibagi tugas tersangka MR yang menyingkirkan mayat korban, namun tersangka DA dan DP sbobet parlay bersihkan mobil agar tidak ketahuan,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Buntut dari aksinya, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rancangan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan rancangan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” isikan pasal 340 KUHP.

Indriana Dewi Eka Saputri (24) dibunuh di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Kota Banjar.

Caleg Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP), jadi tidak benar satu tersangka di dalam kasus pembunuhan ini. Devara ditetapkan sebagai tersangka dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) yang jadi eksekutor pembunuhan.

Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan Didot untuk lagi menjalin asmara dengan Devara. Keduanya menyewa Reza sebagai eksekutor pembunuhan.

Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP, dan korban Indriana Dewi dan juga tersangka menginginkan menguasai harta milik korban,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Tersangka Menggasak Harta Korban Sebelum Membuang Jasad

Sesaat sebelum saat menyingkirkan jasad korban, para tersangka menggasak barang-barang punya nilai milik korban. Di antaranya ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.

“Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Uang itu sesudah itu disisihkan untuk dibelikan ponsel iPhone oleh Reza sebesar Rp8 juta, dan Devara sebesar Rp14 juta. “Sedangkan, sisanya dibawa tersangka DA,” ujarnya.

Reza Menerima Tawaran Menjadi Eksekutor Karena Terlilit Utang

Salah seorang tersangka, Muhammad Reza (MR), menerima tawaran jadi eksekutor pembunuhan karena terjerat utang.

“Karena tersangka MR butuh uang untuk membayar pinjaman maka MR akhirnya menerima tawaran dari DA untuk membunuh korban Indriana Dewi dan mereka bertiga bersua di kosan DP untuk membuat rancangan cara pembunuhan,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Oleh Didot, Reza diiming-imingi imbalan sebesar Rp 50 juta jikalau bersedia menghabisi nyawa Indriana. Uang imbalan itu rencananya dapat diperoleh dari hasil penjualan barang-barang milik korban.

HomeNewsPeristiwa
6 Fakta Pembunuhan di Bogor yang Diotaki Caleg Devara Putri
Farrel Bima HaryomuktiFarrel Bima Haryomukti
Diperbarui 07 Mar 2024, 10:58 WIB
Copy Link
14
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Perbesar
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Liputan6.com, Jakarta – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Barat XI dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri (24).

Devara melakukan pembunuhan selanjutnya dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR). Devara merupakan otak aksi pembunuhannya pada Indriana.

BACA JUGA:
Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan, Caleg Devara Putri Terancam Hukuman Mati
Peristiwa itu berjalan di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 20 Februari 2024. Ketiga pelaku menyingkirkan jasad korban ke jurang di tempat Banjar, Jawa Barat.

Advertisement

recommended by

 

BRAINBERRIES
Some Actors Just Can’t Hide Their Shady Side
LEARN MORE
“Dibagi tugas tersangka MR yang menyingkirkan mayat korban, namun tersangka DA dan DP bersihkan mobil agar tidak ketahuan,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Buntut dari aksinya, ketiga tersangka terancam terjerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rancangan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pembunuhan dengan rancangan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” isikan pasal 340 KUHP.

Berikut lebih dari satu fakta terkait kasus pembunuhan Indriana oleh Caleg Devara Cs yang sudah dikumpulkan Tim Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk memperoleh berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman
Motif Pembunuhan Dilatari Cinta Segitiga
Ilustrasi Penangkapan
Perbesar
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)
Indriana Dewi Eka Saputri (24) dibunuh di Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 20 Februari 2024. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Kota Banjar.

Caleg Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda, Devara Putri Prananda (DP), jadi tidak benar satu tersangka di dalam kasus pembunuhan ini. Devara ditetapkan sebagai tersangka dengan kekasihnya, Didot Alfiansyah (DA), dan Muhammad Reza (MR) yang jadi eksekutor pembunuhan.

Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi keinginan Didot untuk lagi menjalin asmara dengan Devara. Keduanya menyewa Reza sebagai eksekutor pembunuhan.

Advertisement

“Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara tersangka DA, tersangka DP, dan korban Indriana Dewi dan juga tersangka menginginkan menguasai harta milik korban,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:
Sebelum Buang Jasad ke Jurang, Caleg Devara Putri Gasak Harta Korban demi Beli iPhone
3 dari 7 halaman
Tersangka Menggasak Harta Korban Sebelum Membuang Jasad
Ilustrasi Penangkapan
Perbesar
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)
Sesaat sebelum saat menyingkirkan jasad korban, para tersangka menggasak barang-barang punya nilai milik korban. Di antaranya ponsel, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.

“Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka memperoleh uang sebesar kurang lebih Rp68 juta,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Selasa, 5 Maret 2024.

Uang itu sesudah itu disisihkan untuk dibelikan ponsel iPhone oleh Reza sebesar Rp8 juta, dan Devara sebesar Rp14 juta. “Sedangkan, sisanya dibawa tersangka DA,” ujarnya.

Advertisement

BACA JUGA:
Caleg DPR RI Devara Putri Jadi Otak Pembunuhan di Bogor, Raih 226 Suara di Dapil Jawa Barat IX
4 dari 7 halaman
Reza Menerima Tawaran Menjadi Eksekutor Karena Terlilit Utang
Devara Putri
Perbesar
Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat IX dari Partai Garuda Devara Putri Prananda. (Tangkapan layar laman KPU).
Salah seorang tersangka, Muhammad Reza (MR), menerima tawaran jadi eksekutor pembunuhan karena terjerat utang.

“Karena tersangka MR butuh uang untuk membayar pinjaman maka MR akhirnya menerima tawaran dari DA untuk membunuh korban Indriana Dewi dan mereka bertiga bersua di kosan DP untuk membuat rancangan cara pembunuhan,” memahami Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di dalam keterangannya di Bandung, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.

Oleh Didot, Reza diiming-imingi imbalan sebesar Rp 50 juta jikalau bersedia menghabisi nyawa Indriana. Uang imbalan itu rencananya dapat diperoleh dari hasil penjualan barang-barang milik korban.

Advertisement

“Dijanjikan oleh DA bahwa MR dapat diberikan imbalan sebesar Rp50 juta. Uang pembayaran selanjutnya sudah direncanakan oleh DA dan DP, dapat menjual barang-barang milik korban jika berhasil dibunuh,” katanya.